Pemerintah Akan Memberikan Hukuman Mati Kepada Koruptor
Pada era reformasi yang sedang berjalan saat ini. Indonesia banyak mengalami persoalan yang cukup rumit. Salah satu contohnya adalah permasalahan di bidang hukum, terutama masalah korupsi. Maraknya kasus korupsi yang terjadi saat ini membuat pemerintah kewalahan dalam menangani kasus korupsi yang merajalela. Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas. Penyebab sulitnya diberantas yaitu karena mayoritas pelaku utama korupsi adalah pemerintah itu sendiri.
Peraturan perundang-undangan pidana telah berubah secara dinamis mengikuti perkembangan mayarakat, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Tetapi pada kenyataannya, tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia masih sangat tinggi. Saat ini nilai indeks korupsi Indonesia berada di angka 37 dan menempati peringkat ke-96 di dunia. Hal ini perlu perhatian yang serius baik dari aparat penegak hukum maupun rakyat biasa.
Dalam upaya pemberantasannya, pemerintah mengeluarkan hukuman mati kepada koruptor yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Menurut Pasal 2 ayat 2, hukuman mati hanya diberikan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah apabila koruptor tersebut mengorupsi dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti dana-dana untuk bencana alam nasional, penanggulangan bahaya dan kerusuhan sosial, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, pastinya banyak menuai pro dan kontra. Bagi pihak yang pro, mereka sudah resah dengan korupsi yang kian merajalela dan terjadi di mana-mana. dengan dikeluarkannya undang-undang ini merupakan angin segar bagi mereka, setidaknya ada hukuman yang lebih pantas untuk diberikan kepada koruptor tersebut. Hukuman ini akan memberikan efek jera tidak hanya kepada terpidana korupsi tetapi juga bagi yang belum dan akan melakukannya. Mereka akan berpikir ribuan kali sebelum melakukannya, mengingat sanksi yang akan mereka terima.
Banyak dampak yang ditimbulkan akibat korupsi, baik dari bidang ekonomi maupun sosial. Dari segi ekonomi seperti lambatnya pertumbuhan ekonomi, pembangunan negara yang sulit berkembang dan banyak mangkrak akibat dananya di korupsi, serta meningkatnya hutang negara. Akibatnya keinginan negara Indonesia untuk menjadi negara maju sulit untuk direalisasikan Sedangkan dari segi sosial seperti kesenjangan sosial, lambatnya pengentasan kemiskinan rakyat, serta bertambahnya angka kriminalitas. Masih banyak warga yang hidup dalam kemiskinan, dana yang seharusnya diberikan kepada mereka malah habis dilahap orang-orang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, kriminalitas pun kian meningkat karena menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukuman mati ini dianggap merupakan cara yang terbaik untuk menghukum terpidana korupsi. Hukuman yang telah berlaku dianggap tidak membuat koruptor takut untuk bertindak dan sama sekali tidak memiliki efek jera. Bagi yang mempermasalahkan HAM untuk terpidana korupsi, sebenarnya tidak perlu khawatir karena undang-undang di Indonesia sendiri memang diperbolehkan dan itu tidak melanggar konstitusi. Karena sejatinya, sebelum hukuman ini melanggar HAM koruptor tersebut, koruptor itu sendiri lah yang telah melanggar HAM orang banyak. HAM itu tidak hanya hak hidup, karena ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki. Dan koruptor telah mengambil ketiga hak tersebut dari orang banyak. Banyak yang mati kelaparan, tidak bisa bebas bersekolah, dan kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan sosial, itu berarti hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki telah dirampas oleh sang koruptor. Lebih baik membunuh 1 parasit secara langsung daripada membunuh jutaan rakyat secara perlahan.
Namun walaupun rakyat telah menggebu-gebu dalam menyuarakan pendapat mereka bahwa mereka sangat setuju dengan hukuman ini, tetap saja setiap sesuatu ada yang setuju dan tidak. Bagi mereka yang tidak setuju menganggap bahwa hukuman mati tidak akan menurunkan angka korupsi dan sama sekali tidak memberi efek jera. Seperti hal nya pada negara China yang telah memberlakukan hukuman mati kepada terpidana korupsi tetapi tidak menurunkan peringkat China sebagai negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Berdasarkan hal tersebut berarti memang tidak ada efek jera nya. Justru negara-negara yang tidak menerapkan hukuman tersebut malah tidak termasuk ke dalam negara dengan tingkat korupsi yang tinggi.
Menurutnya koruptor itu direhabilitasi dan disadarkan bukan dimusnahkan dengan menghukum mati. Jika sudah mati, tidak ada lagi kesempatan untuk dia menyesali segala perbuatannya dan memperbaiki diri untuk ke depannya. Hukuman mati juga tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan memberi hukuman mati sama saja dengan merendahkan martabat manusia. Hukuman mati ini juga dianggap akan memunculkan korupsi yang baru, koruptor tersebut bisa saja menyogok aparat penegak hukum agar meringankan hukumannya atau bahkan membebaskannya.
Selain melanggar sila kedua Pancasila, hukuman mati juga dianggap melanggar hak asasi manusia yang bahkan sudah menjadi hukum konverensi internasional. Pelanggaran HAM ini juga sangat tidak sesuai dengan pasal 28 A "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya". Pada pasal itu sangat jelas bahwa jika koruptor di hukum mati, maka dia tidak diberikan hak untuk tetap hidup dan mempertahankan hidupnya. Pasal tersebut juga ditambah dalam pasal 28 B ayat 2 dan lebih diperkuat lagi dalam pasal 28 I ayat 1 yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa tidak hanya fisik saja yang terganggu tetapi hukuman mati juga mengganggu psikis seseorang baik si koruptor maupun sanak saudaranya, terlebih beban emosional yang akan didapat oleh anaknya saat berbaur di lingkungan sosial.
Memang banyak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat saat ini mengenai hukuman mati bagi para koruptor. Mengingat, masalah ini sudah sangat tidak terkendali dan perlu perhatian khusus dan secepatnya harus segera diberantas. Namun yang dipermasalahkan adalah pantaskah hukuman mati ini diberikan kepada terpidana korupsi. Mengingat urgensi yang ada bahwa koruptor kian merajalela, maka sudah seharusnya undang-undang tindak pidana korupsi diperbarui untuk jenis hukumannya karena hukuman yang telah berlaku dianggap masih belum bisa menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Namun untuk jenis hukuman baru yang akan dikeluarkan memang perlu dikaji secara mendalam, apakah hukuman mati itu memang layak diberikan atau ada hukuman lain yang lebih pantas serta lebih efektif.
Nama Anggota Kelompok:
- Erik Ryan Setiawan
- Mas'udah Nazwar
- M. Zainul Rifki Ramadhan
- Widi Vanesh Imanuella
Peraturan perundang-undangan pidana telah berubah secara dinamis mengikuti perkembangan mayarakat, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Tetapi pada kenyataannya, tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia masih sangat tinggi. Saat ini nilai indeks korupsi Indonesia berada di angka 37 dan menempati peringkat ke-96 di dunia. Hal ini perlu perhatian yang serius baik dari aparat penegak hukum maupun rakyat biasa.
Dalam upaya pemberantasannya, pemerintah mengeluarkan hukuman mati kepada koruptor yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Menurut Pasal 2 ayat 2, hukuman mati hanya diberikan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah apabila koruptor tersebut mengorupsi dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti dana-dana untuk bencana alam nasional, penanggulangan bahaya dan kerusuhan sosial, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, pastinya banyak menuai pro dan kontra. Bagi pihak yang pro, mereka sudah resah dengan korupsi yang kian merajalela dan terjadi di mana-mana. dengan dikeluarkannya undang-undang ini merupakan angin segar bagi mereka, setidaknya ada hukuman yang lebih pantas untuk diberikan kepada koruptor tersebut. Hukuman ini akan memberikan efek jera tidak hanya kepada terpidana korupsi tetapi juga bagi yang belum dan akan melakukannya. Mereka akan berpikir ribuan kali sebelum melakukannya, mengingat sanksi yang akan mereka terima.
Banyak dampak yang ditimbulkan akibat korupsi, baik dari bidang ekonomi maupun sosial. Dari segi ekonomi seperti lambatnya pertumbuhan ekonomi, pembangunan negara yang sulit berkembang dan banyak mangkrak akibat dananya di korupsi, serta meningkatnya hutang negara. Akibatnya keinginan negara Indonesia untuk menjadi negara maju sulit untuk direalisasikan Sedangkan dari segi sosial seperti kesenjangan sosial, lambatnya pengentasan kemiskinan rakyat, serta bertambahnya angka kriminalitas. Masih banyak warga yang hidup dalam kemiskinan, dana yang seharusnya diberikan kepada mereka malah habis dilahap orang-orang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, kriminalitas pun kian meningkat karena menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukuman mati ini dianggap merupakan cara yang terbaik untuk menghukum terpidana korupsi. Hukuman yang telah berlaku dianggap tidak membuat koruptor takut untuk bertindak dan sama sekali tidak memiliki efek jera. Bagi yang mempermasalahkan HAM untuk terpidana korupsi, sebenarnya tidak perlu khawatir karena undang-undang di Indonesia sendiri memang diperbolehkan dan itu tidak melanggar konstitusi. Karena sejatinya, sebelum hukuman ini melanggar HAM koruptor tersebut, koruptor itu sendiri lah yang telah melanggar HAM orang banyak. HAM itu tidak hanya hak hidup, karena ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki. Dan koruptor telah mengambil ketiga hak tersebut dari orang banyak. Banyak yang mati kelaparan, tidak bisa bebas bersekolah, dan kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan sosial, itu berarti hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki telah dirampas oleh sang koruptor. Lebih baik membunuh 1 parasit secara langsung daripada membunuh jutaan rakyat secara perlahan.
Namun walaupun rakyat telah menggebu-gebu dalam menyuarakan pendapat mereka bahwa mereka sangat setuju dengan hukuman ini, tetap saja setiap sesuatu ada yang setuju dan tidak. Bagi mereka yang tidak setuju menganggap bahwa hukuman mati tidak akan menurunkan angka korupsi dan sama sekali tidak memberi efek jera. Seperti hal nya pada negara China yang telah memberlakukan hukuman mati kepada terpidana korupsi tetapi tidak menurunkan peringkat China sebagai negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Berdasarkan hal tersebut berarti memang tidak ada efek jera nya. Justru negara-negara yang tidak menerapkan hukuman tersebut malah tidak termasuk ke dalam negara dengan tingkat korupsi yang tinggi.
Menurutnya koruptor itu direhabilitasi dan disadarkan bukan dimusnahkan dengan menghukum mati. Jika sudah mati, tidak ada lagi kesempatan untuk dia menyesali segala perbuatannya dan memperbaiki diri untuk ke depannya. Hukuman mati juga tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan memberi hukuman mati sama saja dengan merendahkan martabat manusia. Hukuman mati ini juga dianggap akan memunculkan korupsi yang baru, koruptor tersebut bisa saja menyogok aparat penegak hukum agar meringankan hukumannya atau bahkan membebaskannya.
Selain melanggar sila kedua Pancasila, hukuman mati juga dianggap melanggar hak asasi manusia yang bahkan sudah menjadi hukum konverensi internasional. Pelanggaran HAM ini juga sangat tidak sesuai dengan pasal 28 A "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya". Pada pasal itu sangat jelas bahwa jika koruptor di hukum mati, maka dia tidak diberikan hak untuk tetap hidup dan mempertahankan hidupnya. Pasal tersebut juga ditambah dalam pasal 28 B ayat 2 dan lebih diperkuat lagi dalam pasal 28 I ayat 1 yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa tidak hanya fisik saja yang terganggu tetapi hukuman mati juga mengganggu psikis seseorang baik si koruptor maupun sanak saudaranya, terlebih beban emosional yang akan didapat oleh anaknya saat berbaur di lingkungan sosial.
Memang banyak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat saat ini mengenai hukuman mati bagi para koruptor. Mengingat, masalah ini sudah sangat tidak terkendali dan perlu perhatian khusus dan secepatnya harus segera diberantas. Namun yang dipermasalahkan adalah pantaskah hukuman mati ini diberikan kepada terpidana korupsi. Mengingat urgensi yang ada bahwa koruptor kian merajalela, maka sudah seharusnya undang-undang tindak pidana korupsi diperbarui untuk jenis hukumannya karena hukuman yang telah berlaku dianggap masih belum bisa menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Namun untuk jenis hukuman baru yang akan dikeluarkan memang perlu dikaji secara mendalam, apakah hukuman mati itu memang layak diberikan atau ada hukuman lain yang lebih pantas serta lebih efektif.
Nama Anggota Kelompok:
- Erik Ryan Setiawan
- Mas'udah Nazwar
- M. Zainul Rifki Ramadhan
- Widi Vanesh Imanuella
Tidak ada komentar:
Posting Komentar