Sabtu, 07 April 2018

Esai : Pelegalan Narkoba di Indonesia

Pemerintah Akan Melegalkan Narkoba di Indonesia

      Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi salah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi. Narkoba merupakan obat yang bermanfaat jika digunakan sesuai dengan kebutuhan tetapi lain arti jika kita memakainya dengan sembarang akan berdampak buruk bagi diri kita.
     Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Narkoba biasanya digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi, Badan Narkotika Nasional (BNN), hakim, jaksa, dan lainnya untuk hal-hal positif. Selain narkoba ada juga istilah Napza, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Istilah Napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
      Kriminalitas yang sangat tinggi dalam peredaran narkoba membuat Indonesia harus mengambil tindakan yang lebih tepat dalam mengatasinya. Wacana yang saat ini terbentuk yaitu pelegalan narkoba. Legal sendiri artinya sah menurut hukum yang berlaku, sudah terjamin, dan tidak bersengketa, sedangkan melegalkan artinya membuat menjadi legal. Namun pelegalan ini hanya diberlakukan pada rumah sakit tertentu dan tidak semua jenis narkoba, melainkan hanya ganja saja yang diperbolehkan.
     Munculnya wacana ini diakibatkan oleh opini publik untuk berkaca pada negara Belanda yang melegalkan narkoba. Pelegalan narkoba ini tidak membuat Belanda memiliki tingkat penggunaan narkoba yang tinggi justru sebaliknya. Dalam pelegalan narkoba ini Belanda menerapkan sistem Red Zone dimana para pelaku yang memiliki izin dari polisi, dokter dan aparat pemerintahan dapat menggunakan narkoba di zona tersebut. Penggunaan narkoba dalam hal ini juga hanya untuk kepentingan medis dan digunakan pada rumah sakit.
     Tidak dapat dipungkiri, walau dengan adanya sistem Red Zone ini masih ada celah untuk oknum yang merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan pengawasan yang sangat ketat khususnya di daerah sekitar Red Zone untuk menghindari celah dan kemungkinan buruk yang akan terjadi. Secara garis besar polisi akan mendapat pengawasan dari BNN dan pihak penyelenggara akan memberikan laporan kepada BNN secara rutin dengan waktu yang ditentukan.
     Dengan demikian, tidak sembarang orang yang dapat memasuki kawasan Red Zone ini. Adapun ketentuan bagi siapa saja yang diperbolehkan untuk memasuki kawasan Red Zone yaitu umur minimal 21 tahun ke atas, serta memiliki izin dari kepolisian dan dokter. Setelah mendapat izin dari kepolisian dan dokter, penyerahan izin tersebut kepada BNN agar dapat memasuki kawasan Red Zone tersebut.
     Seperti yang kita ketahui, walaupun penggunaan ganja dilarang di Indonesia tetapi sebenarnya banyak manfaat dari ganja yang bisa digunakan dalam ilmu medis seperti mengobati kanker, epilepsi, glaukoma, dan lain-lain. Bahkan dalam dunia medis, bukan hanya ganja yang termasuk jenis narkoba yang digunakan, tetapi ada juga yang lain seperti kokain untuk obat bius dan kodein untuk obat batuk.
     Sebenarnya banyak jenis narkoba yang dapat digunakan dalam dunia medis asalkan dosis yang digunakan pas dan sesuai dengan kebutuhan pasien. Selain itu dengan adanya Red Zone ini, para penderita penyakit yang memerlukan obat jenis tersebut tidak perlu lagi khawatir dan bersembunyi dalam menggunakannya, karena selain sudah disediakan pastinya kesterilan akan terjaga dan tidak akan terjadi yang namanya kelebihan dosis atau cara penggunaan yang salah. Akhirnya kemungkinan kecil untuk cara penggunaan yang salah dapat teratasi.
     Dengan adanya peraturan ini juga akan mengurangi atau bahkan menghilangkan pasar-pasar gelap dan peredaran narkoba oleh bandar narkoba. Peraturan ini membuat orang-orang yang membutuhkan ganja tidak akan pergi membeli ke pengedar narkoba melainkan langsung pergi ke rumah sakit Red Zone yang dilengkapi dengan fasilitas dan pastinya harga yang ditebus tidak semahal membeli dari pengedar narkoba. Akhirnya penjual narkoba tidak akan memiliki pangsa lagi karena sistem yang juga semakin ketat.
     Sebenarnya keberadaan ganja di Indonesia bukanlah sesuatu yang harus dibasmi karena ganja sendiri memiliki manfaat. Seperti kasus yang terjadi di daerah Pontianak, dimana sang suami menanam pohon ganja di dalam pot untuk pengobatan sang istri yang memang hanya cocok pada obat tersebut. Karena ketahuan oleh aparat, sang suami akhirnya di penjara. Oleh karena selama di penjara sang suami tidak lagi memberikan ganja kepada istrinya akhirnya istrinya pun meninggal. Dari hal tersebut satu yang dapat kita tau bahwa ganja memang memiliki manfaat dalam dunia medis.
      Walaupun dengan manfaat ganja yang sudah diketahui dan sistematika yang jelas dari Red zone sendiri, ada yang tidak setuju dengan adanya pelegalan narkoba ini. Mereka mengganggap pengobatan dengan jenis narkoba ini sangat berbahaya karena narkoba sangat susah dihilangkan dari tubuh. 0,1 gram narkoba baru bisa hilang setelah 3 bulan. Dengan begitu narkoba tersebut akan mengendap di dalam tubuh dalam jangka waktu yang relatif lama. Dan perlu diperhatikan jumlah yang tewas akibat narkoba tersebut.
     Selain itu, tidak ada jaminan untuk suatu rumah sakit dapat menjadi Red Zone, karena memerlukan suatu standar dan kualifikasi yang khusus untuk sebuah rumah sakit agar dipercaya sebagai Red Zone. Selain itu, pemerintah harus menyiapkan secara matang dampak yang akan ditimbulkan dari pelegalan narkoba ini baik dari dampak biologis, ekonomis, maupun sosial. Pemerintah juga harus mengantisipasi kemungkinan (buruk) kecil yang akan terjadi.
       Pihak kontra juga menganggap dengan adanya pelegalan narkoba ini, maka peredaran narkoba menjadi tidak terkontrol. Menurutnya pelegalan narkoba tidak dapat membuat narkoba di Indonesia turun atau bahkan musnah dan untuk menghentikan pasar gelap itu sangatlah sulit. Oleh karena itu pemerintah harus menyiapkan segala sesuatunya dengan sangat matang dan memikirkan dampak yang ditimbulkan.
      Pelegalan narkoba khususnya ganja ini merupakan suatu permasalahan yang kontroversial di dunia. Keberadaannya pun dianggap ilegal dan termasuk ke dalam obat-obatan terlarang, tapi di sisi lain sebenarnya tanaman yang juga tumbuh subur di Indonesia ini merupakan obat yang manfaat positifnya ternyata cukup banyak. Namun, meski penggunaannya tidak selalu berbahaya, ganja bisa mempengaruhi tubuh dan pikiran kapan saja ketika ia memasuki tubuh.
     Sistematika Red Zone untuk pelegalan narkoba memang sudah sistematis dan terancang tapi memang perlu dikaji ulang apakah itu dapat diterapkan di Indonesia atau tidak. Jika berhasil di negara lain belum tentu berhasil di negara sendiri. Oleh sebab itu memang membutuhkan perencanaan yang matang dan mengantisipasi dampak dan kemungkinan kecil yang ditimbulkan.

Rabu, 04 April 2018

Esai : Hukuman Mati Bagi Koruptor

Pemerintah Akan Memberikan Hukuman Mati Kepada Koruptor

Pada era reformasi yang sedang berjalan saat ini. Indonesia banyak mengalami persoalan yang cukup rumit. Salah satu contohnya adalah permasalahan di bidang hukum, terutama masalah korupsi. Maraknya kasus korupsi yang terjadi saat ini membuat pemerintah kewalahan dalam menangani kasus korupsi yang merajalela. Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas. Penyebab sulitnya diberantas yaitu karena mayoritas pelaku utama korupsi adalah pemerintah itu sendiri.

Peraturan perundang-undangan pidana telah berubah secara dinamis mengikuti perkembangan mayarakat, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Tetapi pada kenyataannya, tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia masih sangat tinggi. Saat ini nilai indeks korupsi Indonesia berada di angka 37 dan menempati peringkat ke-96 di dunia. Hal ini perlu perhatian yang serius baik dari aparat penegak hukum maupun rakyat biasa.

Dalam upaya pemberantasannya, pemerintah mengeluarkan hukuman mati kepada koruptor yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Menurut Pasal 2 ayat 2, hukuman mati hanya diberikan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah apabila koruptor tersebut mengorupsi dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti dana-dana untuk bencana alam nasional, penanggulangan bahaya dan kerusuhan sosial, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. 

Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, pastinya banyak menuai pro dan kontra. Bagi pihak yang pro, mereka sudah resah dengan korupsi yang kian merajalela dan terjadi di mana-mana. dengan dikeluarkannya undang-undang ini merupakan angin segar bagi mereka, setidaknya ada hukuman yang lebih pantas untuk diberikan kepada koruptor tersebut. Hukuman ini akan memberikan efek jera tidak hanya kepada terpidana korupsi tetapi juga bagi yang belum dan akan melakukannya. Mereka akan berpikir ribuan kali sebelum melakukannya, mengingat sanksi yang akan mereka terima.

Banyak dampak yang ditimbulkan akibat korupsi, baik dari bidang ekonomi maupun sosial. Dari segi ekonomi seperti lambatnya pertumbuhan ekonomi, pembangunan negara yang sulit berkembang dan banyak mangkrak akibat dananya di korupsi, serta meningkatnya hutang negara. Akibatnya keinginan negara Indonesia untuk menjadi negara maju sulit untuk direalisasikan Sedangkan dari segi sosial seperti kesenjangan sosial, lambatnya pengentasan kemiskinan rakyat, serta bertambahnya angka kriminalitas. Masih banyak warga yang hidup dalam kemiskinan, dana yang seharusnya diberikan kepada mereka malah habis dilahap orang-orang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, kriminalitas pun kian meningkat karena menghalalkan segala cara  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hukuman mati ini dianggap merupakan cara yang terbaik untuk menghukum terpidana korupsi. Hukuman yang telah berlaku dianggap tidak membuat koruptor takut untuk bertindak dan sama sekali tidak memiliki efek jera. Bagi yang mempermasalahkan HAM untuk terpidana korupsi, sebenarnya tidak perlu khawatir karena undang-undang di Indonesia sendiri memang diperbolehkan dan itu tidak melanggar konstitusi. Karena sejatinya, sebelum hukuman ini melanggar HAM koruptor tersebut, koruptor itu sendiri lah yang telah melanggar HAM orang banyak. HAM itu tidak hanya hak hidup, karena ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki. Dan koruptor telah mengambil ketiga hak tersebut dari orang banyak. Banyak yang mati kelaparan, tidak bisa bebas bersekolah, dan kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan sosial, itu berarti hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki telah dirampas oleh sang koruptor.  Lebih baik membunuh 1 parasit secara langsung daripada membunuh jutaan rakyat secara perlahan.

Namun walaupun rakyat telah menggebu-gebu dalam menyuarakan pendapat mereka bahwa mereka sangat setuju dengan hukuman ini, tetap saja setiap sesuatu ada yang setuju dan tidak. Bagi mereka yang tidak setuju menganggap bahwa hukuman mati tidak akan menurunkan angka korupsi dan sama sekali tidak memberi efek jera. Seperti hal nya pada negara China yang telah memberlakukan hukuman mati kepada terpidana korupsi tetapi tidak menurunkan peringkat China sebagai negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Berdasarkan hal tersebut berarti memang tidak ada efek jera nya. Justru negara-negara yang tidak menerapkan hukuman tersebut malah tidak termasuk ke dalam negara dengan tingkat korupsi yang tinggi.

Menurutnya koruptor itu direhabilitasi dan disadarkan bukan dimusnahkan dengan menghukum mati. Jika sudah mati, tidak ada lagi kesempatan untuk dia menyesali segala perbuatannya dan memperbaiki diri untuk ke depannya. Hukuman mati juga tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan memberi hukuman mati sama saja dengan merendahkan martabat manusia. Hukuman mati ini juga dianggap akan memunculkan korupsi yang baru, koruptor tersebut bisa saja menyogok aparat penegak hukum agar meringankan hukumannya atau bahkan membebaskannya.

Selain melanggar sila kedua Pancasila, hukuman mati juga dianggap melanggar hak asasi manusia yang bahkan sudah menjadi hukum konverensi internasional. Pelanggaran HAM ini juga sangat tidak sesuai dengan pasal 28 A "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya". Pada pasal itu sangat jelas bahwa jika koruptor di hukum mati, maka dia tidak diberikan hak untuk tetap hidup dan mempertahankan hidupnya. Pasal tersebut juga ditambah dalam pasal 28 B ayat 2 dan lebih diperkuat lagi dalam pasal 28 I ayat 1 yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa tidak hanya fisik saja yang terganggu tetapi hukuman mati juga mengganggu psikis seseorang baik si koruptor maupun sanak saudaranya, terlebih beban emosional yang akan didapat oleh anaknya saat berbaur di lingkungan sosial.

Memang banyak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat saat ini mengenai hukuman mati bagi para koruptor. Mengingat, masalah ini sudah sangat tidak terkendali dan perlu perhatian khusus dan secepatnya harus segera diberantas. Namun yang dipermasalahkan adalah pantaskah hukuman mati ini diberikan kepada terpidana korupsi. Mengingat urgensi yang ada bahwa koruptor kian merajalela, maka sudah seharusnya undang-undang tindak pidana korupsi diperbarui untuk jenis hukumannya karena hukuman yang telah berlaku dianggap masih belum bisa menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Namun untuk jenis hukuman baru yang akan dikeluarkan memang perlu dikaji secara mendalam, apakah hukuman mati itu memang layak diberikan atau ada hukuman lain yang lebih pantas serta lebih efektif.

Nama Anggota Kelompok:
- Erik Ryan Setiawan
- Mas'udah Nazwar
- M. Zainul Rifki Ramadhan
- Widi Vanesh Imanuella